Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penerapan SPBE menjadi bagian penting dari upaya transformasi digital di Kota Cimahi. “Penerapan SPBE bukan hanya sekadar kewajiban regulasi, tetapi kebutuhan nyata agar layanan publik lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujarnya.
Ia
menambahkan, transformasi menuju Pemerintahan Digital merupakan mandat
nasional sesuai Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang percepatan
transfromasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional dan RPJMN
2025–2029 yang menempatkan digitalisasi sebagai prioritas.
“Alhamdulillah, Cimahi berhasil meraih Indeks SPBE sebesar 4,15 pada
2024, menempati posisi kelima terbaik kategori kabupaten/kota di Jawa
Barat. Capaian ini menjadi bukti komitmen Cimahi dalam
mengimplementasikan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik,”
ungkapnya.
Wali Kota juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi digital untuk efisiensi anggaran dan efektivitas kegiatan pemerintahan. Dengan pemanfaatan sistem elektronik, sejumlah kegiatan seremonial kini dapat dialihkan menjadi pertemuan daring, sehingga lebih hemat namun tetap produktif. “Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik ini berdampak pada integrasi sistem sehingga dapat meningkatkan efisiensi. Digitalisasi kita kedepankan agar pelayanan semakin dekat dengan masyarakat, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Terakhir, Wali Kota menghimbau kepada seluruh perangkat daerah untuk berkolaborasi dan mendukung terselenggaranya SPBE di Pemkot Cimahi, “Tidak ada satu pun pihak yang bisa bekerja sendiri. Kolaborasi pemerintah, akademisi, masyarakat, dan dunia usaha sangat diperlukan. Dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, Cimahi siap menjadi kota dengan tata kelola digital yang modern, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” tegas Wali Kota.
Senada
dengan Wali Kota, Kepala Diskominfo Kota Cimahi, Hendra Gunawan,
menambahkan bahwa pembangunan pemerintah digital ini merupakan kerja
bersama antar perangkat daerah. Menurutnya pembangunan SPBE tidak dapat
dilakukan sendiri-sendiri, namun perlu kolaborasi dalam mengintegrasikan
berbagai inovasi digital di setiap perangkat daerah. Ia juga menyoroti
raihan yang dicapai Pemerintah Kota Cimahi dalam membangun SPBE diraih
berkat kerja kolaboratif lintas perangkat daerah, bukan hanya Diskominfo
semata.
“Indeks
SPBE Kota Cimahi meningkat dari 4,02 pada 2023 menjadi 4,15 pada 2024.
Pencapaian ini hasil sinergi semua OPD yang telah mengintegrasikan
layanan digital masing-masing. Kami terus mendorong lahirnya inovasi,
baik untuk administrasi internal maupun pelayanan publik,” tegasnya.
Sejumlah
inovasi digital yang telah dikembangkan di Cimahi di antaranya portal
layanan publik PolaKami, aplikasi administrasi kepemerintahan PoladKami,
serta WhatsApp Mantap (WA Mantap) sebagai kanal terpadu pelayanan
publik melalui media Whatsapp serta aduan masyarakat. Layanan ini
mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, menyampaikan keluhan,
hingga melakukan administrasi layanan publik pemeritah Kota Cimahi
tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Lebih
jauh, SPBE diharapkan menjadi pintu masuk menuju Cimahi Smart City.
Integrasi data dan aplikasi antar perangkat daerah menjadi syarat
penting agar tidak terjadi tumpang tindih maupun pemborosan anggaran.
Wali Kota menegaskan perlunya regulasi daerah yang lebih kuat, baik
berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota, sebagai payung hukum
dan pedoman strategis penyelenggaraan SPBE.
Kegiatan
rapat koordinasi ini juga menjadi forum penting untuk mensosialisasikan
arah baru evaluasi Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI) yang akan
diterapkan pemerintah pusat mulai 2026. Para peserta dari seluruh OPD
diharapkan dapat memahami indikator baru dalam tata kelola digital,
budaya kerja aparatur, hingga pemanfaatan data.
Dengan
komitmen ini, Pemerintah Kota Cimahi optimistis mampu mempercepat
transformasi digital, meningkatkan kualitas layanan publik, sekaligus
memperkuat peran Cimahi sebagai salah satu kota percontohan dalam
pengelolaan SPBE di Indonesia. (Bidang IKPS)